Gaji Polisi 2026 Direncanakan Naik, Ini Penjelasan dan Gambarannya
Isu mengenai gaji polisi selalu menjadi perhatian publik, terutama bagi calon anggota dan orang tua yang sedang mempertimbangkan karier di kepolisian. Menjelang tahun 2026, pembahasan mengenai struktur gaji polisi dan kemungkinan penyesuaiannya kembali mencuat. Banyak pertanyaan muncul: berapa sebenarnya gaji polisi per bulan, dari mana saja sumber penghasilannya, dan bagaimana gambaran kesejahteraannya ke depan? Untuk menjawab hal tersebut, penting memahami bahwa penghasilan anggota kepolisian tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang diatur secara resmi. Artikel ini akan membahas rincian gaji polisi secara objektif berdasarkan data yang tersedia, sekaligus memberi gambaran awal terkait wacana penyesuaian gaji tahun 2026.
Baca Juga: Pangkat Lulusan SIPSS Polri dan Peluang Naik Jabatan di Kepolisian
Wacana Kenaikan Gaji Polisi 2026
Pada pertengahan 2025, pemerintah sempat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menegaskan arah kebijakan penyesuaian kesejahteraan ASN, termasuk TNI/Polri, menyusul kebijakan kenaikan gaji PNS. Dalam wacana tersebut pengusulan kenaikan mencapai sekitar 16% dari gaji pokok saat ini. Namun hingga awal 2026, kebijakan resmi kenaikan gaji belum diberlakukan karena masih menunggu revisi aturan turunan dan persetujuan anggaran.
Jika rencana 16% terealisasi, maka gaji pokok di semua golongan pangkat akan meningkat proporsional. Misalnya Bhayangkara Dua bisa naik dari kisaran Rp1,775 juta–Rp2,741 juta menjadi sekitar Rp2,059 juta–Rp3,180 juta; sedangkan Jenderal Polisi bisa naik dari batas atas Rp6,405 juta menjadi sekitar Rp7,430 juta.
Gaji Pokok Polisi Berdasarkan Pangkat
1. Golongan I: Tamtama
- Bhayangkara Dua: Rp1.775.000–Rp2.741.300
- Bhayangkara Satu: Rp1.830.500–Rp2.827.000
- Bhayangkara Kepala: Rp1.887.800–Rp2.915.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua: Rp1.946.800–Rp3.006.600
- Ajun Brigadir Polisi Satu: Rp2.007.700–Rp3.100.700
- Ajun Brigadir Polisi: Rp2.070.500–Rp3.197.700
2. Golongan II: Bintara
- Brigadir Polisi Dua: Rp2.272.100–Rp3.733.700
- Brigadir Polisi Satu: Rp2.343.100–Rp3.850.500
- Brigadir Polisi: Rp2.416.400–Rp3.971.000
- Brigadir Polisi Kepala: Rp2.492.000–Rp4.095.200
- Ajun Inspektur Polisi Dua: Rp2.570.000–Rp4.223.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp2.650.300–Rp4.355.400
3. Golongan III: Perwira Pertama
- Inspektur Polisi Dua: Rp2.954.200–Rp4.779.300
- Inspektur Polisi Satu: Rp3.046.600–Rp5.006.500
- Ajun Komisaris Polisi: Rp3.141.900–Rp5.163.100
4. Golongan IV: Perwira Menengah
- Komisaris Polisi: Rp3.240.200–Rp5.324.600
- Ajun Komisaris Besar Polisi: Rp3.341.500–Rp5.491.200
- Komisaris Besar Polisi: Rp3.446.000–Rp5.663.000
5. Golongan V: Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal Polisi: Rp3.553.800–Rp5.840.100
- Inspektur Jenderal Polisi: Rp3.665.000–Rp6.022.800
- Komisaris Jenderal Polisi: Rp5.485.800–Rp6.221.200
- Jenderal Polisi: Rp5.657.400–Rp6.405.50
Tunjangan
- Tunjangan keluarga: tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok untuk istri/suami dan tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok untuk per anak, maksimal 2 anak.
- ULP (Uang Lauk Pauk): Rp. 60.000/hari dalam sebulan, total ULP bisa mencapai Rp. 1.800.000.
- Tunjangan beras: 18 kg untuk anggota polri dan 10 kg untuk masing-masing anggota keluarga. Jika, diberikan dalam bentuk uang maka harganya sebesar Rp. 7.242/kg.
- Tunjangan kinerja:
- Kelas jabatan 1 (CPNS golongan I): Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2 (Bhayangkara Satu dan Dua): Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3 (Bhayangkara Kepala dan Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4 (Ajun Brigadir Polisi Satu dan Ajun Brigadir Polisi): Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 5 (Brigadir Polisi Satu dan Dua): Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 6 (Brigadir Polisi dan Brigadir Polisi Kepala): Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 7 (Ajun Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 8 (Inspektur Polisi Satu dan Dua): Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 9 (Ajun Komisaris Polisi): Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 10 (Komisaris Polisi): Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 11 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA2): Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 12 (Ajun Komisaris Besar Polisi IIIA1): Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 13 (Komisaris Besar Polisi IIIB3 dan IIIB2): Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 14 (Komisaris Besar Polisi IIIB1): Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 15 (Brigadir Jenderal): Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 16 (Inspektur Jenderal IB): Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 17 (Inspektur Jenderal IA dan Komisaris Jenderal): Rp 29.085.000
- Wakapolri: Rp 34.902.000
Gaji polisi tahun 2026 di Indonesia masih berbasis pada PP Nomor 7 Tahun 2024, dengan struktur yang jelas menurut pangkat dan masa kerja. Rencana kenaikan gaji masih berupa wacana kebijakan pemerintah dan belum resmi diberlakukan, meskipun dapat meningkat sekitar 16% jika direalisasikan. Selain gaji pokok, berbagai tunjangan—keluarga, lauk pauk, beras, kinerja, tugas—menjadi bagian penting dari total penghasilan anggota Polri.
Bagi calon polisi dan orang tua, pemahaman ini penting agar keputusan memasuki karier kepolisian didasari informasi realistik yang lengkap, bukan sekadar angka pokok semata.



